Survey Identifikasi Lahan

K egiatan survey identifikasi lahan merupakan agenda kunjungan lapang yang dilakukan oleh petugas pertanian untuk mengidentifikasi lahan sec...

LARANGAN IMPORT : Buah dan Sayur diberlakukan !!!

Syukurlah pada akhirnya pemerintah menyadari, bahwa potensi buah-buahan dan sayuran produk lokal  sangat perlu mendapat perhatian lebih, seperti disadari bahwa standar dari mutu buah-buahan dan sayuran lokal masih kalah dibandingkan dengan buah-buahan dan sayuran import, baik dari mutu penampilan fisik, rasa, dan harga....jujur saja pemasaran terutama produk buah-buahan import tidak hanya di pasar swalayan saja, namun juga sudah menembus pasar lokal, bahkan sudah dijajakan dipinggir jalan.
Ini membuktikan produk import mampu bersaing dalam hal harga dan penampilan fisiknya.

Keengganan masyarakat dalam membeli produk buah-buahan dan sayuran lokal sekarang bukan hanya dikarenakan gengsi saja, namun juga mudahnya mendapatkan dan harganya yang juga relatif lebih murah. Seringnya promosi dari pasar swalayan yang mendiskon produk buah-buahan dan sayuran import menjadikan produk tersebut menjaring pembeli dari semua kalangan.

Salah satu jalan untuk menumbuhkan pasar produk buah-buahan dan sayuran lokal adalah ikut campur tangannya pemerintah dalam memberikan regulasi yang membatasi produk buah-buahan dan sayuran import yakni larangan import bagi produk buah dan sayur import, harapannya tentu dapat mendongkrak para petani dan produsen dalam mengembangkan produk buah-buahan dan sayuran lokal dipasar domestik.

Berikut ini adalah berita tentang "Larangan Import : Buah dan Sayur Diberlakukan" yang dilansir dari www.bisnis.com, silahkan para Sobat Netter Goela Goela untuk mencermatinya...

 
JAKARTA : Buah dan sayur impor yang bukan berasal dari Amerika Serikat, Kanada, dan Australia mulai besok 19 Juni 2012 dilarang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Pembatasan pintu masuk impor buah dan sayur berlaku mulai besok, kecuali yang berasal dari Amerika Serikat, Kanada, dan Australia dilarang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, karena ketiga negara telah diakui sistem keamanan pangan (food safety system) oleh Indonesia.

Sementara itu, impor hortikultura yang bukan berasal dari AS, Kanada, dan Australia hanya diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Soekarno Hatta (Makasar), Bandara Seokarno-Hatta (Tangerang), dan Free Trade Zone  Batam, Bintan, dan Karimun.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan kebijakan pembatasan pintu masuk impor hortikultura pada 19 Juni 2012.

Namun, bagi buah dan sayur yang berasal dari negara yang telah diakui sistem keamanan pangan oleh Kementerian Pertanian Indonesia atau country recognition agreement (CRA) akan tetap diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“AS, Kanada, dan Australia boleh lewat Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Selandia Baru masih menunggu proses persetujuan recognition. Kebijakan pembatasan pintu masuk impor hortikultura tetap berlaku 19 Juni 2012,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

Permentan No. 15/2012 tentang Persyaratan Tekhnis Karantina Tumbuhan Pemasukan Buah dan Sayuran, Buah Segar, dan Umbi Lapis Segar Ke Indonesia, mengatur  pelabuhan dan bandara pemasukan buah dan sayuran.

Banun menjelaskan dengan terbitnya Permentan No. 42/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Buah dan Sayuran Segar ke Indonesia dan Permentan No. 43/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Indonesia.

Melalui kedua peraturan itu,  maka bagi produk hortikultura yang berasal dari negara-negara yang telah diakui area bebas organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) atau sistem keamanan pangan oleh Kementan, maka diberikan pengecualian terhadap tempat pemasukan, sehingga diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Kedua Permentan itu berlaku mulai 19 Juni 2012 (besok).

Negara-negara yang telah diakui sistem keamanan pangan seperti yang diatur dalam Permentan No. 88/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran PSAT, yaitu AS, Kanada, dan Australia.(api)

berita dilansir dari : www.bisnis.com